I. Dasar Hukum Ibadah
Dasar hukum atau dalil perintah pelaksanaan ibadah adalah nash
al-Quran. Di dalam al-Qur'an
banyak sekali ayat-ayat
yang menyatakan perintah kepada hamba Allah
untuk melaksanakan ibadah.
Ibadah dalam Islam sebenarnya bukan bertujuan
supaya Tuhan disembah dalam
arti penyembahan yang terdapat dalam agama-agama primitif, melainkan
sebagai perwujudan rasa syukur atas
nikmat yang telah
dikaruniakan Allah atas
hamba-hamba-Nya.
Adapun ayat-ayat
yang menyatakan perintah
untuk melaksanakan ibadah
tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Surat Yasin ayat 60:
“Bukankah
Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah
syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”. (Q.S.
Yasin: 60)
2. Surat adz-Dzariyat ayat 56:
“Dan Aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
(Q.S. adz-Dzariyat: 56)
Dari ayat di
atas, jelaslah bahwa
Allah menciptakan jin dan manusia semata-mata untuk menyembah-Nya,
walaupun sebenarnya Allah tidak berhajat untuk disembah ataupun dipuja oleh
manusia. Allah adalah Maha Sempurna dan tidak berhajat kepada apapun.
3. Surat an-Nahl ayat 36:
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap
umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu". Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh
Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya.
Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”. (Q.S. an-Nahl: 36)
4. Firman Allah dalam surat al-Anbiya ayat 25 :
“Dan Kami tidak mengutus seorang
Rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak
ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku".
(Q.S.
al-Anbiya: 25)
5. Firman Allah dalam surat al-Anbiya ayat 92i:
“Sesungguhnya
(agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku. (Q.S. al-Anbiya: 92)
Dari
ayat-ayat yang telah
dikemukakan di atas,
tampak jelas bahwa Allah
memerintahkan hamba-Nya untuk
senantiasa beribadah kepada-Nya. Diutusnya para Rasul untuk
menyampaikan syari'at yang telah ditetapkan olehm Allah kepada
umat manusia adalah
supaya manusia mengetahui kewajiban-kewajiban apa
saja yang harus
dilaksanakannya dalam rangka
mensyukuri nikmat yang telah Allah anugerahkan kepadanya.
Dari penjelasan-penjelasan diatas bahwa dapat
kita pahami bahwa ibadah adalah mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan
oleh Allah seperti amalan wajib dan sunat dan menjauhi segala yang dilarang
oleh-Nya seperti haram dan makruh. Dengan demikian hukum melaksanakan Ibadan
ada empat, yaitu wajib, sunat, haram, dan makruh.
1. Wajib
Yang
dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’i yang
menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta
diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang
meninggalkanya, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebaginya.
2. Sunat
Yang dimaksud dengan sunat adalah ketentuan Syar’i tentang
berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak
mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang
meninggalkanya, seperti membaca al-Quran, Puasa Senin-Kamis, ‘Iktiqaf, sedeqah,
dan sebaginya.
3. Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada
mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala
bagi yang mematuhi untuk meninggalkannya dan balasan dosa bagi yang tidak
mematuhi untuk meninggalkannya, sperti zina, mencuri termasuk korupsi,
merampok, menipu, dan sebaginya.
4. Makruh
Yang dimaksud dengan makruh adalah tuntutan syar’i kepada
mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak mengikat, beserta imbalan
pahala bagi yang mematuhi untuk meninggalkannya dan tidak berdosa bagi yang tidak
mematuhi untuk meninggalkannya, sperti memakan bawang, merokok, memakan
kepiting, dan sebagainya.
Secara garis besar, ibadah itu
dibagi dua, yaitu ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam
hukum wajib, baik wajib ‘ain atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok
ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan
keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu ibadah shalat, zakat, puasa,
dan haji.
Yang kedua adalah ibadah tambahan
yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hokum sunat, baik sunat
muaakkadah, sunat yang mempunyai waktu, maupun sunat mutlaq.
Selain dua pokok tersebut.
ibadah juga terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf
(takut), raja' (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan),
raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan
dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah
qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang
berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala
memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan
ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan
ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkannya; karena ketergantungan
mereka kepada Allah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syari'at-Nya.
Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang
menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari'atkan-Nya maka ia adalah
mubtadi' (pelaku bid'ah), dan siapa yang hanya menyembah-Nya dengan syari'at-Nya,
maka dia adalah muk-min muwahhid (yang mengesakan Allah).
Definisi:
Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang
disembah selain dari Allah s.w.t.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar