Laman

Jumat, 16 Maret 2012

Dasar Hukum dan Hukum Ibadah


I. Dasar Hukum Ibadah
          Dasar hukum atau dalil perintah pelaksanaan ibadah adalah nash al-Quran. Di  dalam  al-Qur'an  banyak  sekali  ayat-ayat  yang menyatakan  perintah kepada hamba  Allah  untuk  melaksanakan  ibadah.  Ibadah  dalam  Islam sebenarnya bukan  bertujuan  supaya Tuhan  disembah  dalam  arti  penyembahan  yang terdapat dalam agama-agama primitif, melainkan sebagai perwujudan rasa syukur atas  nikmat  yang  telah  dikaruniakan  Allah  atas  hamba-hamba-Nya.
Adapun  ayat-ayat  yang  menyatakan  perintah  untuk  melaksanakan  ibadah
tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Surat Yasin ayat 60:
“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”. (Q.S. Yasin: 60)

2. Surat adz-Dzariyat ayat 56:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”. (Q.S.  adz-Dzariyat: 56)

Dari  ayat  di  atas,  jelaslah  bahwa  Allah menciptakan  jin  dan manusia semata-mata untuk menyembah-Nya, walaupun sebenarnya Allah tidak berhajat untuk disembah ataupun dipuja oleh manusia. Allah adalah Maha Sempurna dan tidak berhajat kepada apapun.

3. Surat an-Nahl ayat 36:
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu". Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”. (Q.S. an-Nahl: 36)

4. Firman Allah dalam surat al-Anbiya ayat 25 :
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (Q.S. al-Anbiya: 25)

5. Firman Allah dalam surat al-Anbiya ayat 92i:
“Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku. (Q.S. al-Anbiya: 92)

          Dari  ayat-ayat  yang  telah  dikemukakan  di  atas,  tampak  jelas  bahwa Allah  memerintahkan  hamba-Nya  untuk  senantiasa  beribadah  kepada-Nya. Diutusnya para Rasul untuk menyampaikan  syari'at yang  telah ditetapkan olehm Allah  kepada  umat  manusia  adalah  supaya  manusia  mengetahui kewajiban-kewajiban  apa  saja  yang  harus  dilaksanakannya  dalam  rangka  mensyukuri nikmat yang telah Allah anugerahkan kepadanya.

II. Hukum-hukum Ibadah
          Dari penjelasan-penjelasan diatas bahwa dapat kita pahami bahwa ibadah adalah mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah seperti amalan wajib dan sunat dan menjauhi segala yang dilarang oleh-Nya seperti haram dan makruh. Dengan demikian hukum melaksanakan Ibadan ada empat, yaitu wajib, sunat, haram, dan makruh.
1. Wajib
Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’i yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebaginya.

2. Sunat
Yang dimaksud dengan sunat adalah ketentuan Syar’i tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya, seperti membaca al-Quran, Puasa Senin-Kamis, ‘Iktiqaf, sedeqah, dan sebaginya.

3. Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang mematuhi untuk meninggalkannya dan balasan dosa bagi yang tidak mematuhi untuk meninggalkannya, sperti zina, mencuri termasuk korupsi, merampok, menipu, dan sebaginya.

4. Makruh
Yang dimaksud dengan makruh adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang mematuhi untuk meninggalkannya dan tidak berdosa bagi yang tidak mematuhi untuk meninggalkannya, sperti memakan bawang, merokok, memakan kepiting, dan sebagainya.

Secara garis besar, ibadah itu dibagi dua, yaitu ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hukum wajib, baik wajib ‘ain atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji.
Yang kedua adalah ibadah tambahan yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hokum sunat, baik sunat muaakkadah, sunat yang mempunyai waktu, maupun sunat mutlaq.
Selain dua pokok tersebut. ibadah juga terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja' (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan. 
Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkannya; karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syari'at-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari'atkan-Nya maka ia adalah mubtadi' (pelaku bid'ah), dan siapa yang hanya menyembah-Nya dengan syari'at-Nya, maka dia adalah muk-min muwahhid (yang mengesakan Allah).


Definisi:
Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar