Laman

Jumat, 28 Oktober 2011

Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung (Inseminasi)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
            Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan. Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor. Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap Islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar.
Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur. Penulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agar masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung. Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa.

1.2      Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mempelajari hal-hal yang ada dalam medis yang dilarang oleh Islam dan pengetahuan tentang hukum-hukum nya.
2.      Mendapatkan informasi tentang perkembangan teknologi dan kesesuaiannya dengan agama

1.3      Rumusan Masalah
Ada tiga rumusam masalah dari penulisan makalh ini, yaitu:
1.      Apakah ada perbedaan pandangan tentang bayi tabung dari segi medis dan dari segi agama?
2.      Apakah hukum bayi tabung menurut pandangan agama islam?
3.      Bagaimanakah proses dari bayi Tabung?


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1      Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung, melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang ”pembuahan“ sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut "laparoscop" (temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris). Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami wanita tadi. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa.
Iseminasi identik dengan kawin suntik, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Edisi  Ketiga, hal 519 yang di maksud dengan kawin suntik adalah  tern pembenihan dengan jalan memasukan benih jantan (sperma) ke dalam  vagina dengan menggunakan (dengan bantuan) alat suntik (tidak melalui hubungan seksual).

2.1.1      Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan. Jadi, insiminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB).
Hampir semua pasangan suami istri ingin mempunyai keturunan. Tetapi, pada kenyataannya tidak semua pasangan yang sudah menikah mendapatkan anak dengan mudah. Hal ini dikarenakan faktor ketidaksuburan. Karena ini, jika sebuah pasangan diagnosa “tidak subur” tidak perlu putus asa, pasangan tersebut bisa mencoba berbagai pengobatan alternatif yang semakin banyak seiring dengan kemajuan teknologi.
Adapun penyebab kegagalan kehamilan bukan semata-mata karena kemandulan, tetapi karena adanya gangguan-gangguan teknis, misalnya ejakulasi dini, ejakulasi lambat, kesulitan ereksi, cairan vagina yang tidak wajar, dan tersumbatnya saluran fallopian. Sebagai gambaran, nilai-nilai normal dan tidak normal pemeriksaan sperma dapat dilihat dalam table berikut:
Sperma Normal
Sperma Tidak Normal
Volume
2-5 ml
Jumlah sperma
< 20 %
Jumlah sperma
> 20 juta/ml
Fruktosa
120-450 mikrog
Gerakan pada 6-8 jam
> 40 %
Volume
Nihil/tidak ada

IUI adalah proses menyemprotkan sperma secara artifisial kedalam saluran tuba saat sel telur keluar (ovulasi). Tindakan ini dilakukan pada wanita dengan usia dibawah 45 tahun dengan berbagai penyebab infertilitas kecuali yang dibebabkan oleh sumbatan tuba, kerusakan tuba yang berat, sel telur yang jelek secara kualitas dan kuantitas, gangguan infertilitas pria yang berat dan tentu saja belum menopause. Bagi yang tidak memenuhi syarat untuk IUI maka alternatifnya adalah IVF (bayi tabung).
Prosedurnya dimulai dengan induksi ovulasi pada wanita. Pada saat ovulasi terjadi, sperma pada pria dikumpulkan dengan cara masturbasi setelah abstinen selama 2-5 hari. Sperma yang didapat lalu di proses (spermal washing) yang dapat diselesaikan dalam waktu antara 20-60 menit. Kemudian sperma disemprotkan kedalam rahim yaitu ke saluran tuba dimana sel telurnya keluar (ovulasi).
Suksesnya IUI tergantung pada usia ibu, lamanya infertlitas, penyebab infertlitas, jumlah dan kualitas sperma hasil washing. Keberhasilan kehamilan semakin rendah pada keadaan-keadaan:
1.      Usia wanita lebih dari 38 tahun
2.      Wanita dengan cadangan ovum yang rendah
3.      Kualitas mani yang jelek
4.      Wanita dengan endometriosis sedang sampai berat
5.      Wanita dengan kerusakan tuba
6.      Infertlitas yang lebih dari 3 tahun.

2.1.3      Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Bayi Tabung
Banyak faktor yang menjadi penyebab infertilitas sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak. Factor-faktor tersebut antara lain:
1.      Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismus.
2.      Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada rahim.
3.      Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
4.      Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
5.      Fakror psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan set spermatozoa dan sel telur.
Untuk menghindari terjadinya gangguan kesuburan pada pria maupun wanita, maka faktor-faktor penyebab tersebut tersebut harus dihindari. Tetapi kalau gangguan kesuburan telah terjadi, diperlukan pemeriksaan yang baik sebelum dapat ditentukan langkah pengobatannya. Dari factor-faktor tersebut pertanyaan yang timbul adalah apakah infertilitas dapat diatasi.
Masalah infertilitas sebenarnya adalah masalah gangguan kesuburan pasangan. Gangguan kesuburan mungkin dapat diatasi, mungkin juga tidak dapat diatasi. Hal itu sangat tergantung kepada penyebabnya dan sejauh mana kesuburan telah terganggu.
Berbagai cara dan pengobatan telah tersedia untuk mengatasi gangguan kesuburan, tetapi tidak selalu memberikan hasil yang diharapkan. Sebagai contoh, infertilitas yang disebabkan karena penyumbatan saluran telur. Cara yang ada untuk membuka kembali saluran telur yang tersumbat ternyata tidak memberikan hasil yang baik. Contoh lain, pengobatan gangguan sperma, mungkin memberikan hasil yang baik, mungkin juga tidak. Pengobatan gangguan sperma yang disebabkan karena infeksi pada buah pelir, pada umumnya tidak memuaskan.
Itu berarti tidak semua pasangan infertil dapat mengatasi masalahnya dan dapat mempunyai anak. Karena itu, pada keadaan di mana gangguan kesuburan tidak dapat diatasi, dilakukan cara lain yang merupakan cara pintas. Cara pintas ini tidak lagi bertujuan memperbaiki gangguan kesuburan, melainkan langsung ke tujuan akhir, yaitu menghasilkan kehamilan.
Cara pintas yang tersedia ialah inseminasi buatan dengan menggunakan sperma suami dan tehnik “bayi tabung”. Inseminasi buatan dengan sperma suami dilakukan bila terjadi gangguan kualitas dan kuantitas sperma, gangguan dalam melakukan hubungan seksual sehingga sperma tidak dapat masuk ke vagina, dan gangguan mulut rahim sehingga sel spermatozoa gagal masuk ke dalam rahim.
Di masyarakat muncul anggapan salah, seolah-olah tehnik “bayi tabung” adalah segalanya. Seolah-olah dengan cara ini pasangan infertil pasti dapat menjadi hamil dan mempunyai anak. Padahal ternyata tidak demikian. Keberhasilan tehnik “bayi tabung” dengan cara yang paling mutakhir dan di negara maju sekalipun, masih tergolong rendah sementara biaya yang diperlukan sangat tinggi.
Pada dasarnya iseminasi buatan yang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul, untuk mengembang biakan manusia secara cepat, untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai dengan keinginan, sebagai alternative bagi manusia yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah dan untuk percobaan ilmiah. Namum belakangan terjadi penyalahgunaan dikalangan masyarakat dengan memperjualbelikan sperma.

2.1.4      Proses Pembentukan Bayi Tabung
Secara umum proses pembentukan bayi tabung dapat dilakukandengan berbagai cara yaitu:
2.1.4.1      Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami-istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Kemajuam ilmu kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran bidang pro-kreasi manusia.

2.1.4.2      Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak
Bila ada kemungkinan bahwa benih dari suami-istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alas an-alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami-istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. Praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.

2.1.4.3      Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor
Biasanya masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.

2.1.4.4      Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank-bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank-bank tersebut. Bahkan orang bias memperjual-belikan benih-benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih daris eorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah-olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non-komersial. Sementara itu bank-bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.

2.2     Sejarah Bayi Tabung
            Bayi tabung pertama adalah Louis Brown dari Inggris yang lahir 30 tahun lalu. Pembuahan buatan sudah merupakan prosedur standar kedokteran untuk menolong pasangan yang sulit punya anak secara alami. Jumlah pasangan suami-istri yang melaksanakan program bayi tabung dari tahun ke tahun juga meningkat. Sebuah pemecahan praktis yang juga harus disadari mengandung risiko. Prosedurnya saja sudah amat menegangkan, melelahkan dan bahkan sering memicu rasa frustrasi. Belum lagi mengintai bahaya kecacatan pada bayi dan dampak lainnya. Seberapa besar risiko program bayi tabung itu, kini menjadi tema penelitian sejumlah dokter dan ilmuwan Jerman.
Metode umum yang digunakan sejak 30 tahun lalu, adalah pembuahan dalam tabung reaksi atau istilahnya pembuahan in-vitro. Secara sederhana caranya adalah dengan membuahi sel telur dengan sel sperma di luar rahim ibu. Setelah terjadi pembuahan, barulah sel telur itu kembali dicangkokan ke dalam rahim ibu. Pembuahan in-vitro benar-benar program bayi tabung, karena sel telur dan sperma dipertemukan dalam tabung reaksi.
Selain itu juga dikembangkan metode terbaru, berupa pembuahan buatan di dalam rahim menggunakan bantuan semacam pipet untuk menyuntikan sperma. Metodenya disebut intra-cytoplasma dengan menyuntikan sperma. Di Jerman anak pertama yang dibuahi dengan metode intra-cytoplasma ini dilahirkan tahun 1994 lalu, dari pasangan yang suaminya tidak mampu membuahi sel telur istrinya secara alami.
Belum diketahui apakah ketidakmampuan ayahnya untuk melakukan pembuahan secara alami, juga akan diturunkan kepada anaknya. Namun diketahui, pembuahan intra-cytoplasma lebih berisiko dibanding pembuahan dalam tabung atau in-vitro. Risikonya adalah bayi dengan cacat bawaan. Seperti yang dijelaskan Prof. Hilke Bertelsmann, pakar ilmu kesehatan dan sekaligus juga pakar biologi Jerman. Ia mengatakan bahwa Cacat bawaan adalah cacat yang kelihatan maupun yang tidak, seperti kelainan pada jantung, ginjal dan organ tubuh lainnya. Kekhawatiran lainnya adalah, sel sperma dan sel telur mengalami kerusakan akibat panas atau manipulasi. Karena itu ditakutkan semakin banyak kasus cacat bawaan dari metode pembuahan menggunakan pipet yang disuntikan ke sel telur, ketimbang pembuahan dalam tabung reaksi.
Berlandaskan dugaan semacam itu, Prof. Bertelsmann mengimbau komisi kedokteran federal di Jerman, yang merupakan lembaga tertinggi administrasi kedokteran dengan anggota para dokter rumah sakit dan asuransi kesehatan untuk melakukan penelitian terpadu serta penelitian data secara sistematis. Tujuannya untuk meneliti risiko munculnya cacat bawaan pada berbagai metode pembuahan buatan.
Sejauh ini memang belum diketahui secara pasti apa penyebab meningkatnya kasus cacat bawaan pada bayi tabung itu. Dalam 10 kasus yang diamati, menyangkut perbedaan metode in-vitro dan intra-cytoplasma, sejauh ini tidak ditemukan hasil yang signifikan. Artinya, kemungkinan besar metode intra-cytoplasma juga tidak meningkatkan risiko munculnya cacat bawaan.
Prof.Hilke Bertelsmann lebih lanjut mengatakan, “Walaupun begitu kami harus mengatakan, kami tidak tahu, apakah hal itu disebabkan metode kedokteran dari pembuahan buatan, atau dari meningkatnya risiko pada orang tua. Karena pada dasarnya akibat risiko itulah mengapa mereka tidak bisa mendapatkan anak dengan cara alami.“
Yang sudah pasti, kasus cacat bawaan lebih banyak terjadi pada anak-anak yang dilahirkan dengan cara pembuahan buatan, baik itu dengan metode in-vitro maupun intra-cytoplasma, ketimbang pada anak-anak yang dilahirkan dari pembuahan secara alami.
Selain itu, kuota keberhasilan pembuahan buatan juga relatif rendah. Hanya 40 persen pembuahan buatan yang sukses menimbulkan kehamilan. Sementara jumlah sukses kehamilan hingga melahirkan anak jauh lebih rendah lagi, yakni hanya 15 persen dari seluruh kehamilan melalui metode pembuahan buatan. Karena itulah, cukup banyak pasangan suami istri yang memutuskan, melakukan pembuahan buatan beberapa sel telur sekaligus dan mencangkokan sel embryo tersebut dalam rahim.
Dengan begitu diharapkan salah satu embryo akan berhasil berkembang menjadi janin di dalam rahim. Akan tetapi, juga muncul masalah lainnya. Kadang-kadang beberapa sel telur yang sudah dibuahi secara buatan, berkembang bersamaan di dalam rahim. Terjadi kehamilan kembar lebih dari dua bayi. Dampaknya adalah berkurangnya peluang janin untuk terus berkembang dalam rahim.
Masalah lainnya yang dihadapi di Jerman adalah kendala hukum. Aturan yang berlaku untuk pembuahan buatan, tidak mengizinkan orang tua menggugurkan salah satu bayi kembar lebih dari dua, hasil dari pembuahan buatan. Atau secara bahasa kedokterannya, memberikan peluang kepada janin yang memiliki kemungkinan paling baik untuk terus berkembang dalam rahim, dengan menyingkirkan saingannya yang kemungkinan cacat.
Terlepas dari aturan yang berlaku, teknologi pembuahan buatan atau program bayi tabung, walaupun sudah berumur 30 tahun, tetap mengandung banyak misteri dan pertanyaan yang belum terjawab tuntas secara ilmu kedokteran, menyangkut kemungkinan risiko cacat bawaan.

2.3     Legalitas Orang Tua Bayi Tabung
Bayi yang benihnya berasal dari pasangan suami-istri namun dikandung dan dilahirkan oleh wanita sewaan dapat menimbulkan persoalan siapakah orang tua dari bayi itu. Bisa dikatakan bahwa bayi orang tua itu adalah pasangan yang memiliki benih tadi. Tetapi wanita sewaan juga telah menyumbangkan darah dan dagingnya selama mengandung bayi tersebut.
Sudah pernah terjadi bahwa seorang wanita sewaan tidak mau mengembalikan bayi yang telah dikandung dan dilahirkannya. Orang tua bayi tersebut menuntut di pengadilan, namun hukum yang dipakai untuk menyelesaikan masalah tersebut belum dibuat.
Kalau benih diambil dari seorang donor, maka timbul persoalan juga tentang siapakah orang tua bayi itu. Secara biologis orang tua bayi itu adalah donor yang telah memberikan benihnya, tetapi secara legal, orang tua anak itu adalah orang tua yang menerima dan membesarkannya dalam keluarga. Mana yang disebut orang tua? Orangtua biologis atau orang tua legal. Sebelum ada teknik bayi tabung, maka orang tua biologis adalah orang tua legal.


BAB III
PENJELASAN

3.1      Pandangan Islam terhadap Bayi Tabung
Apabila mengkaji tentang bayi tabung dari hukum islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan sunnah menjadi pasangan umat islam.
Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di antara panca maslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi penyelesaianya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Insyirah, ayat 5-6 yang bunyinya:
¨bÎ*sù yìtB ÎŽô£ãèø9$# #·Žô£ç ÇÎÈ ¨bÎ) yìtB ÎŽô£ãèø9$# #ZŽô£ç ÇÏÈ
Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (5). Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (6).

Yang dimaksud kesulitan dalam ayat tersebut adalah semua bentuk kesulitan dalam menjalani hidup termasuk kesulitan dalam mereproduksi manusia. Dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.
Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Seorang pakar kesehatan New Age dan pemimpin redaksi jurnal Integratif Medicine, DR. Andrew Weil sangat meresahkan dan mengkhawatirkan penggunaan inovasi teknologi kedokteran tidak pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk memahami konsekuensi etis dan sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr. Arthur Leonard Caplan, Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar Bioethics di University of Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika biologi dalam praktek teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika. Menurut John Naisbitt dalam High Tech-High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang spesialisasi paada 1960-an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan teknologi reproduksi.
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
Bayi Tabung dilakukan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya ditanam kedalam rahim istri, asalkan keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Al-Quran surat Al-Isra ayat 70 menjelaskan:
ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[1], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

At-Tin ayat 4 berbunyi:
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Allah lainnya, dan Allah sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.
Disisi lain Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya mengajarkan “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina  istri orang lain)”. Hadist Riwayat Abu Daud dan Al-Tirmizi. Hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.

Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum. Al-Quran surat  Thaha ayat 53 menjelaskan:
Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# #YôgtB y7n=yur öNä3s9 $pkŽÏù Wxç7ß tAtRr&ur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB $oYô_t÷zr'sù ÿ¾ÏmÎ/ %[`ºurør& `ÏiB ;N$t7¯R 4Ó®Lx© ÇÎÌÈ
“Yang telah menjadikan bagimu bumi sebagai hamparan dan yang telah menjadikan bagimu di bumi itu jalan-jalan, dan menurunkan dari langit air hujan. Maka kami tumbuhkan dengan air hujan itu berjenis-jenis dari tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam.

Kata maa’ Juga bisa berarti benda cair atau sperma, seperti yang dapat kita jumpai dalam surat An-Nur ayat 45 dan Al-Thariq ayat 6 yang bunyinya:
Al-Quran surat An-Nur ayat 45:
ª!$#ur t,n=y{ ¨@ä. 7p­/!#yŠ `ÏiB &ä!$¨B ( Nåk÷]ÏJsù `¨B ÓÅ´ôJtƒ 4n?tã ¾ÏmÏZôÜt/ Nåk÷]ÏBur `¨B ÓÅ´ôJtƒ 4n?tã Èû÷,s#ô_Í Nåk÷]ÏBur `¨B ÓÅ´ôJtƒ #n?tã 8ìt/ör& 4 ß,è=øƒs ª!$# $tB âä!$t±o 4 ¨bÎ) ©!$# 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« ֍ƒÏs% ÇÍÎÈ
“Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Al-Quran surat Al-Thariq ayat 6:
t,Î=äz `ÏB &ä!$¨B 9,Ïù#yŠ ÇÏÈ
“Dia diciptakan dari air yang dipancarkan”,

Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus berasal dari sperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah” (menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik maslahah/kebaikan.
Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul, sehingga tidak diperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Kita dapat menyadari bahwa inseminasi buatan/bayi tabung dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.

3.1.1      Pendapat Beberapa Ahli tentang Bayi Tabung
Adapun pendapat beberapa ahli tentang bayi tabung adalah sebagai berikut:
1.      Yusuf Al-Qardawi mengatakan bahwa Islam pencakukan sperma (bayi tabung) apabila pencakukan itu bukan dari sperma suami yang sah.
2.      Mahmud Syaltut mengatakan bahwa penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukan mani orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’ yang dilindungi hukum syara’.
3.      Beberapa ahli berpendapat bahwa inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab.
4.      Syaikh Nashiruddin Al-Albani berpendapat sebagai berikut “Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain, dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya ke istrinya dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh (haram).

3.1.2      Fatwa MUI tentang Bayi Tabung
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut:
1.      Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.      Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Saddaz-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.      Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akanmenimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

3.1.3      Fatwa Lembaga Islam Dunia
Selain MUI, ada beberapa lembaga Islam yang mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung ini, diantaranya:
1.      Majelis Ulama Saudi Arabia mengeluarkan fatwa bahwa Alim ulama di lembaga riset pembahasan ilmiyah, fatwa, dakwah dan bimbingan Islam di Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa pelarangan praktek bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendatipun mani yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya. Menurut pendapat saya, hendaknya seseorang ridha dengan keputusan Allah Ta’ala, sebab Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya, Al-Quran surat Asy-Syuura ayat 50 yang berbunyi:
÷rr& öNßgã_Íirtム$ZR#tø.èŒ $ZW»tRÎ)ur ( ã@yèøgsur `tB âä!$t±o $¸JÉ)tã 4 ¼çm¯RÎ) ÒOŠÎ=tæ ֍ƒÏs% ÇÎÉÈ
“Atau dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan dia menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki. Sesungguhnya dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa”.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa mandul tidaknya seseorang adalah kehendak daripada Allah SWT. Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Allah sudah merupakan kewajiban untuk mensyukuri apa yang diberikan oleh Allah dan bersabar atas musabah yang menimpanya.
2.      Majelis Mujamma’ Fiqih Islami menetapkan dua hal sebagai berikut:
1.      Lima perkara berikut ini diharamkan dan terlarang sama sekali, karena dapat mengakibatkan percampuran nasab dan hilangnya hak orang tua serta perkara-perkara lain yang dikecam oleh syariat. Kelima perkara tersebut adalah:
1.      Sperma yang diambil dari pihak lelaki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2.      Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
3.      Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
4.      Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
5.      Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.

2.      Dua perkara berikut ini boleh dilakukan jika memang sangat dibutuhkan dan setelah memastikan keamanan dan keselamatan yang harus dilakukan, sebagai berikut:
1.      Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2.      Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.

Secara umum beberapa perkara yang sangat perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah aurat vital si wanita harus tetap terjaga (tertutup), demikian juga kemungkinan kegagalan prosesoperasi persemaian sperma dan indung telur itu sangat perlu diperhitungkan. Disamping itu perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran amanah dari orang-orang yang lemah iman dirumah-rumah sakit yang dengan sengaja mengganti sperma ataupun indung telur supaya operasi tersebut berhasil demi mendapatkan materi dunia. Oleh sebab itu dalam melakukannya perlu kewaspadaan yang ekstra ketat. Wallahu a’lam.
Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang-orang barat (kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari. Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara yang alami (yang dianjurkan syariat), berarti dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah SWT atasnya. Jikalau saja Rasulullah SAW menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya Rasulullah menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam mendapatkan anak.

3.2     Manfaat dan Akibat dari Bayi Tabung
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:
1.      Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2.      Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4.      Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
5.      Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi serta anak hasil inseminasi buatan yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
6.      Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. Dalam Al-Quran surat Luqman ayat 14 dan surat Al-Ahqaf juga dalam ayat 14 Allah berfirman:
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya;  ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[2]. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu”. (QS Luqman: 14)
y7Í´¯»s9'ré& Ü=»ptõ¾r& Ïp¨Ypgø:$# tûïÏ$Î#»yz $pkŽÏù Lä!#ty_ $yJÎ/ (#qçR%x. tbqè=yJ÷ètƒ ÇÊÍÈ
“Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan”. (QS Al-Ahqaf: 14)

Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa hubungan antara orang tua dan anak sangat erat, dan Allah mewajibkan seorang anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya dan mempergauli mereka dengan baik dan lemahlembut. Hal ini tidak akan terjadi antara anak dan orang tua tanpa ada hubungan darah secara langsung.

Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974: ”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah. Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bisa menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama. Contohnya: Sterilisasi, Abortus. Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.


BAB IV
PENUTUP

4.1   Kesimpulan
Dari pengetahuan yang telah dijelaskan dapat diambil kesimpulkan sebagai berikut:
1.      Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan oleh islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan dan tidak dapat melakukan hubungan seksual secara alami, dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2.      Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor diharamkan oleh Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
3.      Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah (Bank Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.
4.      Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum donor.

4.2  Saran
Makalah ini semoga berguna bagi pembaca, khususnya bagi mahasiswa(i) namun manusia tidaklah ada yang sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan guna memperbaiki makalah ini pada masa yang akan datang.

  
DAFTAR PUSTAKA

Abrasyi, A, 1974. Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam. Cet. II. Jakarta: Bulan Bintang.
Hanafiah, M. Jusuf. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 3, Jakarta: EGC
Majalah Hidayah


[1] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.

[2] Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.